PENASULTRA.ID, KENDARI – Nasib seorang ibu rumah tangga (IRT) Husnia (37) warga Kelurahan Tobuha, Kota Kendari, yang membela dirinya dari bulian terhadap keluarga kecilnya, malah dijebloskan jeruji besi (sel) dan menjadi tahanan Kejaksaan Kendari atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap tetangganya sendiri Wa Rimpu (47).
Hal itu berdasarkan laporan Polsek Mandonga ditujukan di Polresta Kendari dengan berkas perkara Nomor : BP/16/V/2022/ Reskrim, tanggal 18 April 2022, telah lengkap (P-21), dengan Nomor : B-1080/P.3.10/Eoh.1/05/2022, tanggal 23 Mei 2022.
Dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut, terjadi dan diadukan oleh ibu Wa Rimpu ke Polsek Mandonga, Kota Kendari pada 9 Maret 2022.
Kapolsek Mandonga melalui PS.KA SPKT, Aiptu Kahar mengungkapkan, terduga pelapor Husnia dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ke Mapolsek Mandonga, Kota Kendari pada hari yang sama oleh Wa Rimpu tepatnya 9 Maret 2022.
“Kronologis kejadiannya, pelapor ditampar oleh terlapor pada bagian pipi sebelah kanan, dan sebelah kiri sehingga gigi palsu korban terjatuh lalu korban ditarik rambutnya, lalu diseret sehingga lutut korban mengalami luka lecet,” kata Kahar dalam surat Tanda Bukti Lapor Nomor:SPL/44/3/2022/SPKT.A/Res KDI/Sek Mandonga.
Lanjut dia, akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit bagian pipi kanan dan pipi sebelah kiri serta mengalami luka lecet di bagian lutut sebelah kanan.
Discussion about this post