Ia menambahkan, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp91.390.001.527,39 yang akan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) setelah mendapat evaluasi dari pemerintah lebih tinggi dan selanjutnya dapat ditampung pada perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P-APBD) tahun anggaran 2022 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hadir pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten asahan, Anggota DPRD Kabupaten Asahan, para OPD dan tamu undangan.
Penulis : Hadi Sitorus
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post