<strong>PENASULTRA.ID, ASAHAN -</strong> Ketua DPRD Kabupaten Asahan Baharuddin Harahap pimpin rapat paripurna DPRD Kabupaten Asahan tentang penyampaian pendapat akhir Fraksi DPRD Kabupaten Asahan terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021 di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Jumat 1 Juli 2022. Dalam rapat paripurna itu, ketujuh Fraksi DPRD Kabupaten Asahan menyetujui Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021. Dalam pidatonya, Bupati Asahan H. Surya mengatakan dengan disetujuinya Ranperda tersebut, tahap berikutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara (Sumut) untuk mendapatkan evaluasi, apakah telah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. "Saya mengucapkan terimakasih kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah melaksanakan program dan kegiatan pada tahun anggaran 2021 sebagaimana telah ditetapkan dalam APBD 2021," kata H. Surya. "Saya harapkan untuk dimasa yang akan datang kendala dan kelemahan dalam pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD tidak terulang kembali," harap dia. Ia menambahkan, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp91.390.001.527,39 yang akan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) setelah mendapat evaluasi dari pemerintah lebih tinggi dan selanjutnya dapat ditampung pada perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P-APBD) tahun anggaran 2022 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hadir pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten asahan, Anggota DPRD Kabupaten Asahan, para OPD dan tamu undangan. <strong>Penulis : Hadi Sitorus</strong> <strong>Editor: Basisa</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/Gtcapnk_x6I
Discussion about this post