PENASULTRA.ID, KENDARI – Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Aksan Jaya Putra (AJP) pimpin rapat dengar pendapat (RDP) tindak lanjut aspirasi masyarakat yang kena dampak pembangunan tiang pancang jembatan di jalan Kendari-Toronipa, Rabu 8 Juni 2022.
AJP didampingi anggota Komisi III lainnya yakni Sudirman dan LM. Marsudi. Hadir dalam RDP tersebut Lurah Kendari Caddi, Lurah Kandai, masyarakat yang terkena dampak dan perwakilan Kepala Dinas Bina Marga SDA dan Dinas Cipta, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sultra.
AJP menjelaskan pokok persoalan sehingga diadakannya RDP. Dimana sebanyak tujuh rumah warga mengalami kerusakan akibat pemasangan tiang pancang jembatan jalan Kendari-Toronipa.
Namun kerusakan itu sepenuhnya akan diganti rugi dari pihak kontraktor proyek pengerjaan jalan untuk biaya perbaikan rumah warga.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sultra itu menjelaskan Dinas Bina Marga sudah meminta Dinas Cipta Karya untuk melakukan penghitungan. Hasil hitungan sudah keluar untuk tujuh rumah, sisa ditanda tangani Kadis Cipta Karya untuk diteruskan ke Bina Marga dan kemudian diteruskan ke pihak kontraktor.
Discussion about this post