PENASULTRA.ID, KENDARI – Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sultra, Aksan Jaya Putra (AJP) menyoroti tunggakan pajak air permukaan PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) yang belum dibayar sejak tahun 2017 sampai sekarang. Nilai tunggakan pajak yang tidak tanggung-tanggung, berkisar Rp 27 miliar.
Pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sultra, sudah beberapa kali melayangkan surat tagihan kepada manajemen PT. VDNI yang berada di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe. Namun tidak pernah mendapat tanggapan dari perusahaan milik Tiongkok itu.
Bapenda kemudian selalu curhat kepada DPRD Provinsi atas kewajiban pajak PT. VDNI yang tidak diselesaikan, meski sudah ditagih berkali-kali.
“Saya anggap perusahaan PT. VDNI, perusahaan tidak taat terhadap kewajibannya kepada pemerintah daerah,” kata AJP, Jumat 8 Oktober 2021.
AJP minta agar manajemen PT. VDNI tidak merasa spesial, karena mentang-mentang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), dimana banyak kemudahan yang diberikan pemerintah, lalu lupa memenuhi kewajibannya terhadap Pemda Sultra.
View this post on Instagram
Informasi yang diperoleh DPRD Sultra, tambah dia, PT. VDNI tidak mau membayar kewajiban pajak air permukaan, karena izin lingkungan belum keluar dari pemerintah pusat.
“Jangan karena merasa PMA, tapi kewajiban di daerah tidak mau dibayar. Soal izin lingkungan, itu bukan urusan Pemda Sultra. Selama VDNI menyedot air dari Sungai Pohara itu tetap dibayar,” ungkapnya.
Discussion about this post