<strong>PENASULTRA.ID, BAUBAU</strong> - Ahli waris lahan akhirnya membuktikan ancaman somasinya untuk melakukan penyegelan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Wajo hari ini, Jumat 19 April 2024 pagi. Aksi penghentian aktivitas belajar mengajar di SDN 2 Wajo ini merupakan buntut kekecewaan pihak ahli waris atas tidak adanya itikad baik Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau dalam menyikapi putusan inkrah pengadilan. Terkait hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Baubau, La Ode Darussalam menilai hal itu hanyalah miskomunikasi. Menurutnya, Pemkot Baubau tetap memikirkan jalan terbaik untuk kelangsungan aktivitas belajar mengajar di SDN 2 Wajo. "Ini semua hanya miskomunikasi. Sesuai arahan Pj Walikota Baubau kami akan membuka komunikasi yang terbaik dengan pihak ahli waris. Insya Allah Senin nanti akan ada pertemuan serius bersama keluarga ahli waris," ujar Darussalam melalui sambungan selulernya. Asisten III Setda Kota Baubau itu berharap kiranya masih ada jalan keluar dalam menyikapi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Tentunya, pertimbangan utama mengenai kelangsungan proses belajar mengajar di SDN 2 Wajo. "Mudah-mudahan ada jalan keluar demi masa depan anak-anak sekolah di SDN 2 Wajo," tekan Darussalam. Sebelumnya, kepada awak media ini, ahli waris melalui kuasa hukumnya, Muhammad Toufan Achmad dengan tegas menyebut bahwa Pemkot Baubau tidak beritikad baik untuk melaksanakan putusan inkrah pengadilan. Padahal, kata dia, pihaknya telah membuka ruang komunikasi selebar-lebarnya untuk duduk bersama guna mencari jalan tengah penyelesaian pemenuhan hak dari kliennya atas tanah obyek sengketa. Ahli waris berharap Pemkot Baubau benar-benar memperhatikan putuskan hukum yang sudah berkekuatan tetap. Karena tidak adanya titik temu, Kuasa Hukum Ahli Waris, Muhammad Toufan Achmad akhirnya melayangkan somasi terakhir ke Pemkot Baubau pada Selasa 16 April 2024. Dalam somasinya, Toufan menekankan tiga poin penting. Pertama, meminta kepada pihak SDN 2 Wajo agar tidak melakukan aktivitas belajar mengajar terlebih dahulu sampai ada kejelasan terkait ganti rugi tanah. Kedua, mengingatkan jika masih saja pihak SDN 2 Wajo melaksanakan aktivitas belajar mengajar maka kliennya akan menutup paksa sekolah. Sebab, kliennya kini memiliki hak penuh atas tanah yang diatasnya berdiri bangunan SDN 2 Wajo tersebut. Ketiga, meminta dalam jangka waktu 3×24 jam jika tidak mengindahkan somasi atau teguran ini, maka dengan sendirinya telah mengiyakan untuk dilakukan penutupan sekolah. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/TL8AKM-76IQ?si=-MkgQPIfZtVwjTeS
Discussion about this post