PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA – Jumat 2 Oktober 2020, Uksal Tepamba penuhi panggilan Bawaslu Konut.
Uksal mengatakan, dirinya hadir di Bawaslu Konut terkait tindak lanjut laporan kode etik dugaan pelanggaran ASN dan Cabup Konut nomor urut satu tersebut.
“Hasil pemeriksaan saya di bawaslu dalam posisi bekerja menghimpun semua data-data dan kemudian mengambil keterangan-keterangan dari saksi-saksi yang ada diantaranya Usman Sain, Annas Sain serta Irwansyah yang sudah sempat hadir,” kata Uksal, 2 Oktober 2020.
Ia berharap, Bawaslu Konut benar-benar serius menangani laporan ini dan bekerja secara profesional.
“Diketerangan selanjutnya saya hanya dimintai ketika dibutuhkan lagi oleh bawaslu dengan siap akan memberikan keterangan. Dan kami tetap akan menuntut kepastian hukum yang berkeadilan,” tukasnya.
Sebelumnya, empat pejabat tinggi ASN Konut di lapor ke Bawaslu karena diduga melakukan pertemuan dan komunikasi politik bersama Cawabup Konut, Iskandar Mekuo di Kantor Disperindag Konut pada 28 September 2020 sekitar pukul 13.00 Wita.
Empat abdi negara yang diadukan itu yakni AT yang merupakan Kepala Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Konut dan MN yang merupakan Sekertaris Disperindag Konut. Kemudian inisial KR yang merupakan Kadis Kominfo Konut serta Staf Ahli Konut berinisial SR.
Saat ketehuan ada salah satu calon di instansi tersebut, situasi sempat menjadi heboh lantaran masih jam kantor. Uksal langsung melaporkan ke Kantor Bawaslu Konut. Sebab dianggap melanggar undang-undang pemilu dan kode etik tentang keterlibatan ASN berpolitik. Terlebih, di saksikan para staf ASN di instansi itu.
Staf Hukum Penindakan Pelanggaran (HPP) Bawaslu Konut, Isbar mengatakan, pihaknya menunggu arahan ketua Bawaslu Konut dan akan memanggil serta memproses dugaan keterlibatan ANS yang terlibat ikut serta pertemuan terselubung kepada salah satu calon kada.
Discussion about this post