4. Mendukung Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) mengadili Benjamin Netanyahu dan tokoh-tokoh Israel lainnya yang terlibat dalam genocide warga Palestina.
5. Mengecam Organisasi Kerjasama Islam, Rabithah Alam Islami, dan negara-negara Arab yang bersikap lemah dan cenderung membiarkan Israel secara leluasa melakukan penyerangan dan pembunuhan hanya untuk kepentingan dalam negeri mereka sendiri.
6. Meminta kepada Pemerintah Indonesia, agar tidak berpikir sedikit pun dan apalagi melakukan langkah-langkah politik untuk membuka hubungan diplomatik dengan negara agresor dan pelaku genocide Israel.
7. Atas nama hak asasi manusia dan pesan agung Konstitusi Republik Indonesia yang menegaskan bahwa segala bentuk penjajahan harus dihapuskan, serta aspek historis relasi Indonesia dan Palestina dan meminta agar Pemerintah Indonesia memperkuat jalinan diplomasi dengan negara-negara lain untuk mewujudkan lahirnya negara Palestina yang merdeka dan berdaulat.
8. Mengajak seluruh lapisan masyarakat Indonesia untuk terus memberikan perhatian serius terhadap perkembangan konflik Israel dan Palestina, dengan terus memberikan bantuan moral, material, dan spiritual terhadap perjuangan rakyat Palestina.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post