“Lalu masa stimulus diperpanjang melalui POJK 48/2020 karena kondisi UMKM belum sepenuhnya pulih,” ujar Arjaya.
Ia mengatakan, pihak otoritas telah menyiapkan tujuh strategi kebijakan untuk menyatukan proses bisnis UMKM dalam satu ekosistem agar para UMKM saling terintegrasi secara digital dari hulu ke hilir.
View this post on Instagram
Pertama, OJK mendorong akses perluasan keuangan melalui pembentukan skema klaster.
“Ada 186 klaster potensial di seluruh Indonesia, lebih dari 100 jenis usaha UMKM di berbagai sektor ekonomi. Antara lain pertanian, perikanan, peternakan, dan juga mining, yang merupakan sektor sasaran untuk KUR khusus,” kata Arjaya.
Kedua, mengembangkan bank wakaf mikro yang berbasis digital untuk mendukung pembiayaan UMKM disertai dengan pendampingan. per September 2021 telah berdiri 61 bank wakaf mikro yang telah dirasakan manfaatnya oleh 47,6 ribu nasabah.
Discussion about this post