Pertama, OJK mendorong akses perluasan keuangan melalui pembentukan skema klaster.
“Ada 186 klaster potensial di seluruh Indonesia, lebih dari 100 jenis usaha UMKM di berbagai sektor ekonomi. Antara lain pertanian, perikanan, peternakan, dan juga mining, yang merupakan sektor sasaran untuk KUR khusus,” kata Arjaya.
Kedua, mengembangkan bank wakaf mikro yang berbasis digital untuk mendukung pembiayaan UMKM disertai dengan pendampingan. per September 2021 telah berdiri 61 bank wakaf mikro yang telah dirasakan manfaatnya oleh 47,6 ribu nasabah.
“Ketiga, OJK membuka akses pembiayaan melalui pendekatan P2P lending melalui security crowdfunding untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum bankable untuk masuk ke pembiayaan,” Arjaya menambahkan.
Kemudian, stimulas keempat, OJK membangun platform sebagai pelengkap, yaitu bagaimana bisa memasarkan produk UMKM melalui platform digital e-commerce, UMKMu.
“Kelima, OJK melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan daerah dalam platform tim percepatan akses keuangan daerah atau TPAKD untuk perluasan inklusi keuangan masyarakat di daerah-daerah,” beber Arjaya.
Strategi keenam, katanya, OJK memperluas kredit pembiayaan melawan rentenir yang diberikan lembaga jasa keuangan kepada pelaku UMKM dengan proses cepat, mudah, berbayar rendah.
“Lalu terakhir, OJK mengimplementasikan program kerja business matching di kantor OJK untuk mempertemukan UMKM, dengan sumber pembiayaan dari lembaga jasa keuangan,” Arjaya memungkasi.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post