Presiden Joko Widodo juga telah menerbitkan Inpres Nomor 2 tahun 2022 yang secara khusus menginstruksikan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dan BUMN agar seluruh K/L, Pemda, dan BUMN menghentikan pembelian barang impor dan mengoptimalisasi pembelian barang dalam negeri.
Hal ini dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (PDN) dan produk UMKM dan koperasi.
Pada 2022, potensi pembelian produk dalam negeri sebesar Rp1.062,2 triliun dengan alokasi belanja untuk UMK dan Koperasi sebesar Rp424,88 triliun atau 40 persen dari potensi pembelian.
Menparekraf menjelaskan, melalui target dari kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 1,7 sampai 2 persen dengan jumlah lapangan kerja baru yang tercipta sebanyak 2 juta.
Kemenparekraf dikatakannya berkomitmen untuk memberikan pelatihan dan pendampingan agar pelaku UMKM dapat segera onboarding ke platform digital serta mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif.
“Langkah aksi afirmasi ini merupakan kolaborasi yang sangat kolosal melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah. Ini saatnya kita mengambil kita mengambil kesempatan sehingga produk-produk ekonomi kreatif kita menjadi pemicu kebangkitan ekonomi. Dan jangan lupa, ada 2 juta lapangan kerja di sektor ekonomi kreatif yang akan semakin berkualitas dengan tindakan afirmasi ini,” kata Menparekraf Sandiaga Uno.
“Aksi Afirmasi Pembelian dan Pemanfaatan Produk Dalam Negeri dalam Rangka Bangga Buatan Indonesia” yang berlangsung kali ini merupakan bagian dari acara puncak “Showcase dan Business Matching Belanja Barang/Jasa Pemerintah untuk Produk Dalam Negeri,” tambahnya.
Dalam acara ini juga dilakukan pameran yang diikuti 100 pelaku UMKM yang memiliki produk substitusi impor yang inovatif serta temu bisnis dari 10 kementerian/lembaga dan 10 pemerintah daerah secara offline dan online.
Discussion about this post