UMP Sultra tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah provinsi ini wajib menyesuaikan pembayaran upah sesuai besaran yang telah ditetapkan mulai awal tahun mendatang.
“Saya mengimbau seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan pembayaran upah minimum. Kepatuhan ini penting dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis serta melindungi hak-hak pekerja. Pemerintah daerah akan melakukan pengawasan terhadap penerapan kebijakan ini,” tegas Gubernur.
Dijelaskan, penetapan UMP dan UMSP 2026 mengacu pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dan PP Nomor 49 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pemerintah daerah juga mengacu pada surat dari Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Kementerian Ketenagakerjaan tertanggal 17 Desember 2025.
Selain UMP, Gubernur juga telah meneken Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), yakni Kabupaten Konawe Utara, Kolaka, dan Kota Kendari. Penetapan ini mengandung arti bahwa yang berlaku adalah ketentuan upah minimum di daerah masing-masing.
UMK Kabupaten Konawe Utara sebesar Rp3.510.505,70, UMK Kabupaten Kolaka sebesar Rp3.688.130,26, dan UMK Kota Kendari ditetapkan sebesar Rp3.516.070,42.
Selain itu, UMSK sektor pertambangan dan penggalian di Kabupaten Kolaka ditetapkan Rp3.713.476,49, dan sektor konstruksi sebesar Rp3.844.359,65.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:

Discussion about this post