<strong>PENASULTRAID, KENDARI</strong> - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025 pada 10 Desember 2025. Penetapan ini didasari arahan Menteri Tenaga Kerja pada Senin 9 Desember 2024 yang berdasarkan arahan Presiden Prabowo, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 serta hasil rapat Dewan Pengupahan. "Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/470 Tahun 2024. Besaran UMP tahun 2025 Rp3.073.551,70. Mengalami kenaikan 6,5% atau Rp187.587,66 dibandingkan UMP 2024 yang sebesar Rp2.885.964,04," terang Andap. Kemudian UMSP sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp3.120.000. Sementara sektor konstruksi Rp3.212.000. Adapun ketentuan penerapan UMP dan UMSP berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih wajib mendapatkan upah berdasarkan struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh perusahaan, dan UMP Sulawesi Tenggara tahun 2025 yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) hanya tiga wilayah yang memiliki UMK, yaitu Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, Konawe Utara yang akan berlaku dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024. Dalam kesempatannya, Pj Gubernur juga mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi aturan terkait pembayaran upah minimum yang berlaku. "Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkas Andap Budhi Revianto. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=aj7n3wXZpqM
Discussion about this post