PENASULTRA.ID, KENDARI – Nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) 2021 ditetapkan tidak mengalami kenaikan atau sama dengan nilai UMP 2020.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Nur Endang Abbas mewakili Gubernur dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur, Sabtu 31 Oktober 2020.
UMP Sultra 2021 ditetapkan sebesar Rp 2.552.014,52. Sedangkan upah minimum sektoral untuk sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp 2.614.779,41 dan upah minimum untuk sektor konstruksi ditetapkan sebesar Rp 2.691.794,72. UMP ini berlaku di seluruh wilayah Sultra terhitung sejak tanggal 1 Januari 2021
Kata Endang, pengumuman penetapan UMP itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sultra Nomor 561/5209 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Nilai Upah Minimum 2021 pada masa Pandemi Covid-19.
“Kepada seluruh pelaku usaha di wilayah Provinsi Sultra, saya himbau untuk melaksanakan dan menerapkan upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral 2021 dengan prinsip keadilan sehingga dapat meningkatkan kehidupan dan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya,” kata Nur Endang Abbas.
Ia menambahkan, khusus untuk Kota Kendari, Kabupaten Kolaka dan Konawe Utara, upah minimum yang berlaku adalah upah minimum kabupaten kota yang akan ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2020.
Discussion about this post