<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> – Nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) 2021 ditetapkan tidak mengalami kenaikan atau sama dengan nilai UMP 2020. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Nur Endang Abbas mewakili Gubernur dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur, Sabtu 31 Oktober 2020. UMP Sultra 2021 ditetapkan sebesar Rp 2.552.014,52. Sedangkan upah minimum sektoral untuk sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp 2.614.779,41 dan upah minimum untuk sektor konstruksi ditetapkan sebesar Rp 2.691.794,72. UMP ini berlaku di seluruh wilayah Sultra terhitung sejak tanggal 1 Januari 2021 Kata Endang, pengumuman penetapan UMP itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sultra Nomor 561/5209 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Nilai Upah Minimum 2021 pada masa Pandemi Covid-19. “Kepada seluruh pelaku usaha di wilayah Provinsi Sultra, saya himbau untuk melaksanakan dan menerapkan upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral 2021 dengan prinsip keadilan sehingga dapat meningkatkan kehidupan dan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya,” kata Nur Endang Abbas. Ia menambahkan, khusus untuk Kota Kendari, Kabupaten Kolaka dan Konawe Utara, upah minimum yang berlaku adalah upah minimum kabupaten kota yang akan ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2020. Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sultra, LM Ali Haswandi mengungkapkan, Kementerian Ketenagakerjaan terlebih dahulu mengeluarkan Surat Edaran Menteri Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam surat edaran menteri tersebut dikemukakan bahwa UMP tahun 2021 tidak dinaikkan dari tahun sebelumnya. Surat edaran inilah yang ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Sultra melalui surat edaran gubernur. <blockquote class="twitter-tweet"> <p dir="ltr" lang="in">Pelajar SMP di Muna Mulai Divaksin Covid-19 <a href="https://t.co/pJWGFPiW0d">https://t.co/pJWGFPiW0d</a></p> — Penasultra.id (@penasultra_id) <a href="https://twitter.com/penasultra_id/status/1430813872399732739?ref_src=twsrc%5Etfw">August 26, 2021</a></blockquote> <script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script> Ia mengatakan, terdapat sejumlah alasan sehingga pemerintah tidak menaikkan UMP. Pertama, secara nasional pertumbuhan ekonomi saat ini minus 5,32 persen. Kedua, konsumsi masyarakat minus 5,51 persen. Ketiga, investasi turun 8,81 persen. Keempat, belanja pemerintah turun 6,09 persen. Kelima, impor mengalami penurunan sebesar 7,9 persen. “Berdasarkan data analisis dari hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS), dampak Covid-19 terhadap pelaku usaha menunjukkan sebanyak 82,85 persen perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan,” ungkap Ali Haswandi. Selain itu, sambung dia, sebanyak 53,17 persen usaha menengah dan besar serta 62,21 persen usaha mikro dan kecil mengalami kendala keuangan terkait pegawai dan operasional. Kondisi ini menunjukkan, perekonomian nasional mengalami kontraksi yang sangat dalam dan tidak kondusif. Hingga bulan Oktober, berdasarkan data Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sultra, terdapat 2.351 orang pekerja/buruh yang terdampak Covid-19. Rinciannya, 2.253 pekerja/buruh dirumahkan dan 98 pekerja buruh yang diakhiri hubungan kerjanya atau PHK. “Atas kondisi tersebut, Pemprov Sultra telah menempuh berbagai langkah, di antaranya memberikan bantuan pangan non tunai dalam bentuk pemenuhan sembako dan alat pelindung diri kepada 2.351 pekerja/buruh,” tutur Ali Haswandi. Selanjutnya, tambah dia, merealisasikan Program Kartu Prakerja bagi pencari kerja, pekerja/buruh yang dirumahkan maupun yang di PHK sebanyak 83.565 orang atau setara Rp 292.477.500.000 sampai dengan Batch 9. “Realisasi bantuan subsidi upah/gaji bagi pekerja/buruh yang berpenghasilan di bawah Rp 5.000.000 sebanyak 68.000 orang atau setara Rp 816.000.000.000 sampai dengan Batch 4,” jelasnya. “Terakhir, relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan berupa keringanan pembayaran iuran hanya satu persen selama enam bulan untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Program Jaminan Pensiun,” pungkasnya. <strong>Penulis: Basisa</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=HoGwVJNyfS4
Discussion about this post