<strong>PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA</strong> - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah meniadakan Ujian Nasional (UN) tahun 2021 setelah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021. UN ditiadakan disebabkan, penyebaran virus corona atau Covid-19 semakin meningkat di wilayah Indonesia. Kepala Dinas Dikbud Konut, Lapeha mengatakan UN tahun ajaran 2021 ditiadakan karena penyebaran Covid-19 semakin meningkat di tanah air. "Jadi ditiadakan kegiatan UN diseluruh tingkatan sekolah. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2021," kata Lapeha, Senin 8 Januari 2021. Menurut Lapeha, Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada 1 Februari 2021 tentang peniadaan UN dan UK serta pelaksanaan US dalam masa darurat penyebaran Covid 19. Sementara itu, Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian, Hartawan menjelaskan UN 2021 ditiadakan maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Sedangkan untuk penentuan kelulusan dilakukan melalui: 1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa Pandemi COVID 19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. 2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik. 3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, ujian yang dilakukan oleh satuan pendidikan, dilakukan dalam bentuk: a. Porfolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya). b. Penugasan/PR sekolah yang d berikan oleh guru sekolah untuk di kerjakan d rumah. c. Tes secara luring atau daring. d. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. "Selain ujian yang ditetapkan satuan pendidikan karena UN 2021 ditiadakan, peserta didik menengah kejuruan dapat mengikuti uji kompetisi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," beber Hartawan. Selanjutnya, sambung Hartawan, untuk kenaikan kelas, ujian akhir semester kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya), penugasan, tes secara luring atau daring, bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. <strong>Penulis: Iwan Charisman</strong> <strong>Editor: Basisa</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/ZLbfS9Vu0qw
Discussion about this post