<strong><a href="http://penasultra.id/" target="_blank" rel="noopener noreferrer" data-saferedirecturl="https://www.google.com/url?q=http://PENASULTRA.ID&source=gmail&ust=1616041257247000&usg=AFQjCNEPbqkxsuU76ImBlN5a9q_dVhlTwQ">PENASULTRA.ID</a>, MUNA</strong> – Undangan deklarasi dan ajakan mengantarkan LM Rajiun Tumada-La Pili (Rapi) untuk mendaftar sebagai pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Muna di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna, Jumat 4 September 2020 mendatang yang sempat beredar secara berantai di media sosial (Medsos) Facebook maupun WhatsApp diklarifikasi oleh Ketua Tim Pemenangan Rapi, Aksa. <div data-width="640px" data-minwidth="" data-maxwidth="100%"><a rel="noreferrer"><span style="color: #333333;">Aksa mengatakan, undangan ajakan tersebut bukan dibuat oleh tim pemenangan maupun panitia pendaftaran pasangan Rapi. Sebab, pihaknya tidak pernah menganjurkan siapapun untuk membuat undangan yang telah menyebar luas tersebut.</span></a></div> Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) itu menduga undangan tersebut hasil dari kreatifitas masyarakat, entah itu berasal dari simpatisan ataupun kalangan yang pecinta pasangan Rapi, hingga kini masih belum di tahu pasti sumbernya. “Tapi intinya bahwa dari tim pasangan Rapi tidak mengundang kepada masyarakat untuk kemudian untuk beramai-ramai datang ke Markas Besar (Mabes) pemenangan dan mengantar pasangan Rapi ke KPU,” sebut Aksa saat konferensi pers di Mabes Pemenangan Rapi di bilangan jalan Dr Sutomo, Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu, Rabu 2 September 2020. Adanya pandemi Covid-19 yang tengah merebak dan Muna yang masuk dalam zona merah menjadi alasan tim pemenangan Rapi tidak mengundang yang nantinya membuat kerumunan massa. “Kami dari tim pasangan Rapi akan tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Kalaupun nanti ada masyarakat yang hadir, itu adalah inisiatif masyarakat untuk melihat pasangan yang mereka dukung,” tukasnya. “Kami sebagai tim pemenangan maupun panitia tidak melakukan maupun mengarahkan untuk masyarakat berkumpul pada pendaftaran di KPU nanti,” pungkas Aksa. <strong>Penulis: Sudirman Behima</strong> <strong>Editor: Bas</strong>
Discussion about this post