Korban yang mengalami luka-luka, tambah dia, kemudian melaporkan kepada petugas dengan Nomor LP/B/199/II/2022/SU/RES ASAHAN, Tanggal 21 Februari 2022.
“Berdasarkan Laporan Polisi (LP), Unit Jatanras Polres Asahan melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi. Kemudian pada, Kamis 24 Februari 2022 Unit Jatanras mendapat informasi bahwa pelaku Tejo berada di sebuah warnet di Jalan Pergam selanjutnya berhasil mengamankan pelaku Tejo,” ujar dia.
Berdasarkan hasil interogasi, ia menyebut pelaku mengakui perbuatannya bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pencarian petugas.
“Terhadap rekan pelaku yakni Risky masih dalam pencarian petugas di lapangan,” jelas Putu.
Discussion about this post