Bahkan, Haeruddin menuding, PT Kasmar Tiar Raya rela memberikan dokumennya (dokumen terbang) untuk pengapalan.
“Jelas-jelas jetty PT KSI masuk wilayah IUP PT PDP yang 850 Ha itu. Dan oleh Kepala Syahbandar sendiri sudah melarang ada aktivitas pengangkutan maupun pembongkaran. Tapi Kepala Syahbandar Kolaka, Marsri Tulak sendiri mengeluarkan SIB/SPB-nya ke kapal tersebut untuk berlayar dengan muatan penyelundupan ore nickel PT PDP di jetty KSI,” bebernya.
Sementara itu, hingga berita ini naik tayang, pihak PT KSI dan Kepala Kantor UPP III Kolaka, Marsri Tulak belum berhasil dikonfirmasi.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post