PENASULTRA.ID, BUTON – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton akhirnya menahan La Ode Arusani usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara (Bandara) kargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua tahun anggaran 2020.
Penetapan status tersangka terhadap mantan Bupati Buton Selatan (Busel) periode 2018-2022 itu dilakukan setelah diperiksa selama kurang lebih 5 jam hingga malam hari pada Senin 14 Agustus 2023.
Dengan didamping pengacaranya Angga Yuwono, Arusani langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Baubau tadi malam juga. Politisi PDI Perjuangan itu ditahan selama 20 hari kedepan guna memudahkan penyidikan yang tengah dilakukan oleh tim jaksa.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dody mengatakan, penahanan Arusani berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Buton Nomor: PRINT-356/P.3.18/Fd.1/08/2023, tanggal 14 Agustus 2023.
Discussion about this post