<strong>PENASULTRA.ID, BUTON</strong> - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton akhirnya menahan La Ode Arusani usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara (Bandara) kargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua tahun anggaran 2020. Penetapan status tersangka terhadap mantan Bupati Buton Selatan (Busel) periode 2018-2022 itu dilakukan setelah diperiksa selama kurang lebih 5 jam hingga malam hari pada Senin 14 Agustus 2023. Dengan didamping pengacaranya Angga Yuwono, Arusani langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Baubau tadi malam juga. Politisi PDI Perjuangan itu ditahan selama 20 hari kedepan guna memudahkan penyidikan yang tengah dilakukan oleh tim jaksa. Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dody mengatakan, penahanan Arusani berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Buton Nomor: PRINT-356/P.3.18/Fd.1/08/2023, tanggal 14 Agustus 2023. Arusani disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. "Tersangka, LOA (La Ode Arusani) ditahan selama 20 hari sejak 14 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 2 September 2023 di Rutan Kelas IIA Baubau berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) (T-2) Kepala Kejaksaan Negeri Buton dengan Nomor: PRINT-356/P.3.18/Fd.1/08/2023, tanggal 14 Agustus 2023," kata Dody dalam keterangannya, Senin 14 Agustus 2023 malam. Sementara itu, hingga berita ini naik tayang, Kuasa Hukum Arusani, Angga Yuwono yang dihubungi belum juga menjawab pesan singkat awak media Penasultra.id. Diketahui, La Ode Arusani pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama pada 19 Juni 2023 lalu setelah mangkir dua kali dari panggilan penyidik. Saat hadir dihadapan penyidik Kejari Buton, Arusani dicecar dengan 32 pertanyaan seputar perkara korupsi bandara kargo. Dalam kasus ini, jaksa telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya masing-masing adalah, EOHS (Kepala Dinas Perhubungan Busel), AR (Pejabat Pembuatan Komitmen) dan CH ES (Direktur PT Tatwa Jagatnata). <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=ryX5d3eiOL4
Discussion about this post