PENASULTRA.ID, BUTON TENGAH – Usai dilaporkan di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh warganya berinisial SP, terkait dugaan pungutan liar (Pungli) dalam program Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Dahiango tahun 2019.
Kini LHY oknum Kepala Desa Dahiango, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Muna kembali disorot oleh LN (43) salah seorang warganya. LHY atas nama Pemdes Dahiango disinyalir telah mengolah mata air di lahan LN (43) secara sepihak.
LN mengungkapkan, tanah yang diolah selama 22 tahun silam itu telah dipasang pipa yang kemudian dialiri ke bak penampung, lalu dari bak penampung disalurkan ke rumah-rumah warga. Anggaran perpipaan itu sendiri, sambungnya, berasal dari Dana Desa (DD) tahun 2019.
Awalnya LN tak mempersoalkan hal itu, namun belakangan, bukannya dapat apresiasi karena telah merelakan mata air di lahannya di jadikan sumber air bersih untuk warga. LHY justru mengadukan LN ke Mapolsek Mawasangka atas tuduhan pengrusakan pipa air yang membentang di halaman rumah LN.
Tentu saja tudingan itu membuat LN kesal. Pasalnya, tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak sesuai fakta yang ada. Pipa yang dikatakan dirusak olehnya, justru dibenahi LN.
Ia menuturkan, pipa yang melintas di halaman kediamannya itu tak tertanam sehingga kerap membuat dirinya dan keluarga terhalang tatkala melintas di atas pipa tersebut. Apalagi saat musim penghujan, ia kerap jatuh karna pipa yang licin.
Discussion about this post