“Kita periksa sebagai saksi, ada dari pelapor dan dari terlapor,” terang Al Abzal, Kamis 5 November 2024.
Sejauh ini, Bawaslu Muna masih mendalami apakah temuan tersebut masuk kategori pelanggaran netralitas ASN, ataukah terdapat unsur pelanggaran pidana Pemilu atau tidak.
“Hari ini kami belum bisa menyimpulkan hasil pemeriksaan apakah ada unsur melanggar pidana,” timpal pria yang karib disapa Bram itu.
Sekedar diketahui, netralitas ASN dan pidana Pemilu, menurut Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, mewajibkan patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan tertentu.
Discussion about this post