“Hari ini kami belum bisa menyimpulkan hasil pemeriksaan apakah ada unsur melanggar pidana,” timpal pria yang karib disapa Bram itu.
Sekedar diketahui, netralitas ASN dan pidana Pemilu, menurut Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, mewajibkan patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan tertentu.
Selain itu, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga terdapat pasal mengenai netralitas ASN. Pelanggaran terhadap netralitas ASN dapat berujung pada sanksi pidana penjara dan denda hingga Rp6 juta sesuai pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post