Selain itu, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga terdapat pasal mengenai netralitas ASN. Pelanggaran terhadap netralitas ASN dapat berujung pada sanksi pidana penjara dan denda hingga Rp6 juta sesuai pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Page 3 of 3
Discussion about this post