Ketiga, rapat paripurna DPRD Buton Tengah memutuskan, menetapkan dan memberhentikan Kapten Inf (Purn) La Ntau sebagai Wakil Bupati Buton Tengah yang terpilih dari pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2017.
Selanjutnya, Burhanuddin menyebut, surat keputusan pemberhentian itu nantinya akan diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Bupati Buton Tengah. Setelah itu, diteruskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.
“Surat keputusan ini akan diajukan ke Gubernur Sultra melalui Bupati Buton Tengah untuk mendapatkan keputusan dari Kemendagri RI,” katanya.
La Ntau resmi jadi Wakil Bupati Buteng periode 2017-2022 usai dilantik bersama Bupati Samahuddin pada Senin 22 Mei 2017 oleh Gubernur Sultra, H. Nur Alam di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sultra.
Dengan adanya kekosongan jabatan wakil bupati ini, menurut Ketua DPRD Buteng, Bobi Ertanto, maka pihaknya perlu mengusulkan pemberhentian. Hal tersebut merujuk pada keputusan Menteri Dalam Negeri dan Undang-undang yang berlaku.
Discussion about this post