“Kita usulkan dulu, nanti pihak Pemda akan menyerahkan ke Gubernur sampai menunggu keputusan pemberhentian dari Kementerian Dalam Negeri,” terang Bobi.
Mekanisme pengusulan pemberhentian wakil bupati ini, kata Bobi, harus melalui sidang paripurna di DPRD.
“Kita berharap SK terkait pemberhentian almarhum keluar pada Desember 2020. Jadi hak-haknya seperti gaji dan yang lainnya masih dapat diterima sebelum SK keluar,” pungkas politisi PDIP itu.(Adv/*)
Penulis: Amrin Lamena
Editor: Irwan
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post