PENASULTRA.ID, BUTON TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menggelar rapat paripurna beragendakan usulan pemberhentian Wakil Bupati Buteng, Kapten Inf (Purn) La Ntau. Usulan pemberhentian ini disebabkan orang nomor dua di Buteng itu telah meninggal dunia pada 4 Agustus 2020 lalu.
Rapat paripurna pemberhentian wakil bupati yang dilaksanakan di Aula Kantor DPRD Buteng pada Senin 2 November 2020 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Buteng, Bobi Ertanto.
Dalam rapat tersebut dihadiri pula unsur pemerintah daerah yang diwakili Asisten III dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup pemerintah Kabupaten Buton Tengah.
Di rapat paripurna pemberhentian itu, Sekretaris DPRD Buteng, Burhanuddin membacakan surat keputusan berisi sejumlah poin penting mengenai landasan pemberhentian wakil bupati Buteng.
Pertama, berdasarkan kutipan Akta Kematian Nomor 7414-KM-0482020/001 tanggal 6 Agustus 2020. Kedua, rapat badan musyawarah Kabupaten Buton Tengah bersama pihak eksekutif pada Selasa 22 September 2020 tentang pengusulan penetapan pemberhentian Wakil Bupati Buteng.

Ketiga, rapat paripurna DPRD Buton Tengah memutuskan, menetapkan dan memberhentikan Kapten Inf (Purn) La Ntau sebagai Wakil Bupati Buton Tengah yang terpilih dari pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2017.
Selanjutnya, Burhanuddin menyebut, surat keputusan pemberhentian itu nantinya akan diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Bupati Buton Tengah. Setelah itu, diteruskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.
“Surat keputusan ini akan diajukan ke Gubernur Sultra melalui Bupati Buton Tengah untuk mendapatkan keputusan dari Kemendagri RI,” katanya.
La Ntau resmi jadi Wakil Bupati Buteng periode 2017-2022 usai dilantik bersama Bupati Samahuddin pada Senin 22 Mei 2017 oleh Gubernur Sultra, H. Nur Alam di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sultra.
Discussion about this post