<strong><a href="http://penasultra.id/" target="_blank" rel="noopener" data-saferedirecturl="https://www.google.com/url?q=http://PENASULTRA.ID&source=gmail&ust=1613526072647000&usg=AFQjCNEwGHn9bCVr_asrYpEWBb1MmPOsnQ">PENASULTRA.ID</a>, BUTON TENGAH</strong> – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menggelar rapat paripurna beragendakan usulan pemberhentian Wakil Bupati Buteng, Kapten Inf (Purn) La Ntau. Usulan pemberhentian ini disebabkan orang nomor dua di Buteng itu telah meninggal dunia pada 4 Agustus 2020 lalu. Rapat paripurna pemberhentian wakil bupati yang dilaksanakan di Aula Kantor DPRD Buteng pada Senin 2 November 2020 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Buteng, Bobi Ertanto. Dalam rapat tersebut dihadiri pula unsur pemerintah daerah yang diwakili Asisten III dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup pemerintah Kabupaten Buton Tengah. Di rapat paripurna pemberhentian itu, Sekretaris DPRD Buteng, Burhanuddin membacakan surat keputusan berisi sejumlah poin penting mengenai landasan pemberhentian wakil bupati Buteng. Pertama, berdasarkan kutipan Akta Kematian Nomor 7414-KM-0482020/001 tanggal 6 Agustus 2020. Kedua, rapat badan musyawarah Kabupaten Buton Tengah bersama pihak eksekutif pada Selasa 22 September 2020 tentang pengusulan penetapan pemberhentian Wakil Bupati Buteng. [caption id="attachment_1396" align="alignnone" width="501"]<img class="wp-image-1396 " src="https://penasultra.id/wp-content/uploads/2021/02/Screenshot_20210216-083925-750x356.png" alt="Rapat paripurna pemberhentian wakil bupati Buteng" width="501" height="238" /> Rapat paripurna pemberhentian wakil bupati Buteng[/caption] Ketiga, rapat paripurna DPRD Buton Tengah memutuskan, menetapkan dan memberhentikan Kapten Inf (Purn) La Ntau sebagai Wakil Bupati Buton Tengah yang terpilih dari pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2017.<img /> Selanjutnya, Burhanuddin menyebut, surat keputusan pemberhentian itu nantinya akan diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Bupati Buton Tengah. Setelah itu, diteruskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.<a><img /></a> “Surat keputusan ini akan diajukan ke Gubernur Sultra melalui Bupati Buton Tengah untuk mendapatkan keputusan dari Kemendagri RI,” katanya. La Ntau resmi jadi Wakil Bupati Buteng periode 2017-2022 usai dilantik bersama Bupati Samahuddin pada Senin 22 Mei 2017 oleh Gubernur Sultra, H. Nur Alam di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sultra. [caption id="attachment_1397" align="alignnone" width="500"]<img class="wp-image-1397 " src="https://penasultra.id/wp-content/uploads/2021/02/Screenshot_20210216-083917-750x356.png" alt="Rapat paripurna pemberhentian wakil bupati Buteng" width="500" height="237" /> Rapat paripurna pemberhentian wakil bupati Buteng[/caption] Dengan adanya kekosongan jabatan wakil bupati ini, menurut Ketua DPRD Buteng, Bobi Ertanto, maka pihaknya perlu mengusulkan pemberhentian. Hal tersebut merujuk pada keputusan Menteri Dalam Negeri dan Undang-undang yang berlaku. “Kita usulkan dulu, nanti pihak Pemda akan menyerahkan ke Gubernur sampai menunggu keputusan pemberhentian dari Kementerian Dalam Negeri,” terang Bobi. Mekanisme pengusulan pemberhentian wakil bupati ini, kata Bobi, harus melalui sidang paripurna di DPRD. “Kita berharap SK terkait pemberhentian almarhum keluar pada Desember 2020. Jadi hak-haknya seperti gaji dan yang lainnya masih dapat diterima sebelum SK keluar,” pungkas politisi PDIP itu.<strong>(Adv/*)</strong> <strong>Penulis: Amrin Lamena</strong> <strong>Editor: Irwan</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/X5VOSX1CwBg
Discussion about this post