“Tahapan pengusulan ini dimulai dari menunggu hasil putusan MK Nomor 249/PHPU.GUB-XXIII/2025, yang sebelumnya telah ada Keputusan KPU Provinsi Sultra Nomor 320 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wagub Sultra Tahun 2024,” terang Asrun.
Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diterima maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra menindaklanjuti dengan mengeluarkan Keputusan KPU Sultra Nomor 24 Tahun 2025, tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wagub terpilih Provinsi Sultra. Termasuk melayangkan surat usulan pelantikan pasangan calon terpilih Nomor 43/PL.02.7-SD/74/2/2025 kepada Ketua DPRD Sultra.
“Atas dasar itulah sehingga DPRD Sultra menggelar rapat paripurna yang kemudian melahirkan surat usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon gubernur dan wagub terpilih Provinsi Sultra kepada Presiden RI melalui Kemendagri,” jelas Asrun lagi.
Asrun pun berharap, melalui respons cepat yang dilakukan Pemprov Sultra melalui perhatian Pj Gubernur Sultra bersama pihak-pihak terkait, di antaranya KPU Sultra bersama DPRD Sultra, hasil dari pesta demokrasi 2024 lalu dapat segera dirasakan oleh masyarakat.
Discussion about this post