PENASULTRA.ID, BOMBANA – Fraksi Kebangkitan dan Keadilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana menyebut relaksasi pinjaman daerah Kabupaten Bombana di Bank Jawa Tengah (Jateng) sebesar Rp195 miliar hingga 2024 ditolak oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Fraksi Kebangkitan dan Keadilan DPRD Bombana, Nurkholis mengungkapkan, usulan relaksasi utang ratusan miliar tersebut sempat diajukan oleh Pemkab Bombana ke DPRD pada 2020.
Namun dengan pertimbangan keuangan daerah, kata dia, saat itu dinilai masih stabil sehingga DPRD Bombana tidak menerima permintaan atau menolak usulan Pemkab Bombana untuk melakukan relaksasi.
“Melihat keuangan daerah yang semakin memburuk ditengah pandemi Covid-19, pemerintah daerah mengaku mengalami devisit sebesar Rp18.545 juta pada 1 September 2021,” ungkap Nurkholis.
Lanjut Nurkholis, Pemkab Bombana seolah tak ada pilihan selain melakukan perpanjangan masa kredit (relaksasi) utang dengan mengusulkan ke DPRD sampai 2024 mendatang. Dengan penuh pertimbangan, kedua lembaga tersebut setuju dan sepakat untuk merelaksasi utang tersebut sampai 2024 mendatang.
Discussion about this post