Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bombana, Man Arfa tak menapik kebenaran status usulan relaksasi utang daerah ditolak oleh pemerintah pusat.
“Kesannya memang begitu ditolak. Karena selama ini kita menunggu persetujuan, tapi sampai sekarang belum pernah ada, nanti besok kita sampaikan secara jelas,” tutur dia.
Man Arfa sebut, salah satu poin yang menjadi dasar pihak Kementerian Dalam Negeri menolak usulan Relaksasi Utang Pemkab Bombana hingga 2024 adalah satu syarat yang tidak memenuhi.
“Ini awal-awalnya dibahas secara tersendiri di Biro Hukum Kemendagri, dan satu poin itu tidak memungkinkan. Karena memang tidak boleh melewati masa jabatan pemerintah yang menjabat sekarang,” terang Man Arfa.
Penulis: Zulkarnain
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post