“Sekarang isunya ditolak, kami menyebutnya isu. Karena pihak pemerintah daerah maupun pihak korporasi Bank Jawa tengah tidak pernah menyampaikan secara resmi kepada DPRD Bombana,” ucap Nurkholis dalam rapat pandangan umum Fraksi-Fraksi atas pidato pengantar Bupati terhadap rancangan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bombana tahun anggaran 2021 dan rancangan Perda 2022, Senin 27 Juni 2022.
Menurutnya, jika isu tersebut benar adanya, maka seyogyanya pemerintah daerah Bombana menyampaikan ke lembaga legislatif seperti halnya pada saat pengusulan relaksasi 2021 lalu. Sehingga isu tersebut tidak menjadi bola liar ditengah masyarakat.
“Jika isu itu benar, pemerintah daerah kiranya segera memberikan menjelaskan secara jujur dan transparan kepada kami lewat forum paripurna selanjutnya,” cetusnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bombana, Man Arfa tak menapik kebenaran status usulan relaksasi utang daerah ditolak oleh pemerintah pusat.
“Kesannya memang begitu ditolak. Karena selama ini kita menunggu persetujuan, tapi sampai sekarang belum pernah ada, nanti besok kita sampaikan secara jelas,” tutur dia.
Discussion about this post