PENASULTRA.ID, KENDARI – Sejumlah tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penyegelan terhadap tiga ruangan yang berada di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Senin 14 Juni 2021.
Ketiga ruangan yang disegel itu masing-masing, ruang kerja Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba), kepala seksi dan ruang staf.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyegelan ini diduga berkaitan dengan kasus penggelapan pajak PT Toshida Indonesia.
Diduga, perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Kabupaten Kolaka itu telah merugikan negara sebesar Rp190 miliar lantaran lalai dalam pembayaran penerimaan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Page 1 of 3
Discussion about this post