Sementara, berdasarkan keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor 6 tahun 2013, tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET), minyak tanah di Sultra seharusnya seharga Rp3.500 per-liter.
“Sebelumnya kita biasa beli dengan harga Rp32.000, sekarang naik jadi Rp33.000. Katanya yang Rp1.000 untuk upah pekerjanya yang menggantang dari drum ke jerigen warga,” semprot pria Sidodadi itu.
“Jadi orang yang gantang minyak tanah milik A, masyarakat yang gaji, padahal itukan karyawannya dan orang itu kerja sama A. Lucu-lucu, dia yang pake tenaganya kita yang mau gaji,” cibir dia lagi.
Sementara itu, A, bos UD. RS membantah pernyataan warga tersebut. A mengaku lebih mendahulukan warga. Namun ia tak menampik, jika ada sekitar tiga drum minyak tanah yang dijual ke tempat lain. Menurutnya, minyak tanah itu merupakan sisa-sisa setelah warga telah mendapat jatah.
“Begitulah warga klu tdk dapat selalu pangkalan yg diomongin yg bukan2, PD hal saya demi Allah lebih mengingat wargaku klupun sy jual ketempat lain itu sisahw dari mereka itupun tidak banyakmi juga tinggal 2 atau 3 from saja,” tulis A dalam balasan WhatsAppnya menjawab konfirmasi wartawan, Rabu malam, 14 September 2022.
Discussion about this post