Salah satu dugaan pelanggarannya adalah, tidak memiliki izin Tersus (Terminal Khusus) yang dipakai sebagai tempat aktivitas akomodasi hasil produksinya.
“Ingin saya sampaikan bahwa dalam aktivitas pengapalan PT. Hoffmen Energi Perkasa ini sudah lama tidak punya Tersus yang legal karena berada diluar IUP-nya,” tekan Oskar dalam orasinya.
Olehnya itu, Oskar meminta pihak Kejati Sultra segera melakukan pengusutan atas hal tersebut.
“Soal PT Hoffmen Energi Perkasa ini sudah banyak aparat penegak hukum yang tindaki, tapi tidak pernah selesai,” sorot Oskar lagi.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, baik pihak Kejati Sultra maupun PT. Hoffmen Energi Perkasa sendiri belum dapat dimintai keterangan resminya.
Laporan: Sarlan Lario
Editor: Supyan Hadi
Discussion about this post