View this post on Instagram
Salah satu dugaan pelanggarannya adalah, tidak memiliki izin Tersus (Terminal Khusus) yang dipakai sebagai tempat aktivitas akomodasi hasil produksinya.
“Ingin saya sampaikan bahwa dalam aktivitas pengapalan PT. Hoffmen Energi Perkasa ini sudah lama tidak punya Tersus yang legal karena berada diluar IUP-nya,” tekan Oskar dalam orasinya.
Page 2 of 3
Discussion about this post