<strong>PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA</strong> - Forum masyarakat pemilik lahan Desa Puusuli, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut) menggelar aksi unjuk rasa menuntut PT. Sumber Bumi Putera (SBP) segera mengembalikan hak lahan warga yang dikuasai pihak perusahaan selama ini. Menurut Jenderal Lapangan Massa Aksi, Abdul Safar Khilafah, PT. SBP yang merupakan salah satu dari sekian banyak perusahaan tambang di Konut itu diduga telah melakukan aktivitas di atas lahan masyarakat. Tidak hanya itu, Safar juga menuding bahwasanya PT. SBP telah beraktivitas di kawasan hutan lindung diluar daripada Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebagaimana keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI Nomor SK.186/1/KLHK/2021 tertanggal 26 Februari 2021. "Kami meminta kepada Bupati Konut, DPRD Konut dan dinas terkait untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan di seluruh wilayah IUP PT. SBP," tegas Safar dalam orasinya, Selasa 3 Agustus 2021. Sebelum mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konut, massa aksi terlebih dahulu menggelar unjuk rasa di kantor KPHP Laiwoi Utara. Karena kecewa lantaran tidak bertemu dengan kepala KPHP Laiwoi Utara akhirnya massa melakukan penyegelan terhadap kantor tersebut. Saat di DLH Konut, massa aksi diterima langsung oleh Kepala DLH Konut, M Aidin. "Saya menyatakan dengan tegas bahwa segala bentuk aktivitas yang bisa merugikan masyarakat dan lingkungan, maka itu adalah bagian dari tugas pokok kami," kata Aidin saat menerima massa Forum Masyarakat Puusuli. <blockquote class="twitter-tweet"> <p dir="ltr" lang="in">LSI: Kepercayaan Publik terhadap Presiden Jokowi Turun Dibawah 50 Persen <a href="https://t.co/mTHdzh9W9s">https://t.co/mTHdzh9W9s</a></p> — Penasultra.id (@penasultra_id) <a href="https://twitter.com/penasultra_id/status/1422789901242834946?ref_src=twsrc%5Etfw">August 4, 2021</a></blockquote> <script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script> Atas desakan massa, Aidin kembali menegaskan pihaknya tidak akan main-main dengan para investor yang merugikan masyarakat. Untuk itu, ia akan segera membentuk tim peninjauan langsung ke lapangan. "Minggu ini segera kami bentuk tim. Bukan hanya SBP tapi semua pelaku usaha yang keluar dari rel peraturan perundang-undangan harus kita panggil. Kalau memang tidak sesuai dengan keberadaan izinnya, maka kita perlu tinjau kembali," tegasnya. Sementara itu, Direktur PT. SBP Muhammad Fajar Hasan membantah pihaknya telah melakukan penyerobotan lahan masyarakat setempat. "Itu adalah HPT. Beda dengan tanaman yang tumbuh didalamnya. Namun begitu, kami dari pihak perusahaan akan memberikan kompensasi. Inilah dinamika yang terjadi dan kita sudah siap dengan situasi seperti ini," kata Fajar melalui sambungan seluler. Sebagai tindak lanjut untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Fajar mengaku pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat. "Kalau kompensasi kearifan lokal itu kami tetap memberikan kontribusi yang dititipkan ke desa, nanti mereka yang mengaturnya," pungkas Fajar Hasan. <strong>Penulis: Iwan Charisman</strong> <strong>Editor: Irwan</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/xRkgs9k8U8k
Discussion about this post