<strong>PENASULTRA.ID, KONAWE SELATAN</strong> - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Raimel Jesaja meresmikan Rumah Restorative Justice Adhyaksa Kecamatan Laeya dan Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Selasa 14 Juni 2022. Pada kesempatan ini, Raimel menjelaskan syarat Restorative Justice menurut Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian tuntutan berdasarkan asas Restorative Justice yaitu adanya perdamaian dan harus terjadi pemulihan kembali. Dia juga meminta kepada seluruh jajaran Kejati dan Kejari se Sultra untuk benar-benar melaksanakan program pimpinan dalam penghentian tuntutan berdasarkan hati nurani. <strong>Laporan: Pyan</strong> <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/Gtcapnk_x6I
Discussion about this post