Dana Amin lantas membeberkan bahwa IUP PT. Antam yang ada di Konut seluas 16.920 Hektare tumpang tindih dengan belasan IUP sejak 2010 silam. Namun, sengketa hukum tersebut telah berakhir setelah keluar putusan inkrah Mahkamah Agung (MA) pada 24 Oktober 2014.
“Dengan adanya keputusan inkrah kami sedang upaya untuk eksekusi putusan MA tersebut,” ujarnya.
Dalam presentase slide data PT. Antam yang menyajikan foto udara per 30 Juli 2021 diketahui taksiran bukaan lahan di atas IUP tumpang tindih telah mencapai 500-an Hektare.
“Kita estimasikan potensi kehilangan ore-nya cukup besar,” kata Dana Amin.
Sontak, hal itu pun memantik emosi Adian Napitupulu.
“Seperti yang dibilang tumpang tindih tadi, sudah bolong-bolong hingga 500 Hektare sudah diambil kandungannya. Tak punya rasa beban gitu. Kenapa tenang sekali,” ujar Adian.
Laporan: Supyan
Editor: Irwan
Jangan lewatkan video terbaru:
Discussion about this post