<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Frans, warga Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah setahun lamanya mencari keadilan atas hak tanah miliknya yang diduga diserobot orang lain. Kasus dugaan penyerobotan lahan ini telah dilaporkan korban ke Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra pada 21 Mei 2021 lalu. Status Nur Alamsyah sebagai terduga penyerobot dalam perkara ini pun telah ditetapkan menjadi tersangka. Sayangnya, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kendari hingga saat ini belum juga melakukan pengembalian batas objek tanah yang berada di Jalan Martandu, Kelurahan Kambu tepatnya di samping UD Maju Yamaha itu. Padahal sebelumnya BPN telah melakukan rekonstruksi batas terhadap objek lahan sengketa tersebut. Kala itu hadir pihak pelapor, terlapor (Nur Alamsyah) dan pihak kepolisian. Hasilnya, BPN Kendari menggambarkan secara jelas bahwa Nur Alamsyah mendirikan sebuah bangunan melewati batas lahannya atau masuk di dalam lahan milik Frans. Kuasa Hukum Frans, Jumrin Haba menyebut bahwa alasan BPN tak melakukan pengembalian batas karena hilangnya Warka, tidak masuk akal. Pasalnya, sertifikat kliennya Frans (Hansen Tiendry Suardi) terbit pada 2009 lalu. Sementara Nur Alamsyah sertifikatnya (Belum balik nama masih atas nama Muhamad Alim) terbit tahun 1994 atau 28 tahun silam. <strong>Laporan: Pyan</strong> <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/ZKbnT405ZDE
Discussion about this post