Untuk itu, Arwah mengimbau kepada PPK dan PPS agar dalam proses perekrutan KPPS ini memperhatikan kemampuan dalam menjalankan tugas dan pengalaman, sehat rohani dan jasmani, dan juga memiliki integritas.
Kemudian, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui dalam proses rekrutmen KPPS, di antaranya seleksi administrasi dan tanggapan masyarakat.
Adapun masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024 akan berlangsung pada 7 November hingga 8 Desember 2024.
Sementara kebutuhan 3.675 anggota KPPS itu disesuaikan dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Kendari sebanyak 525 lokasi yang tersebar di 65 kelurahan dan 11 kecamatan. Setiap TPS dibutuhkan sebanyak tujuh anggota KPPS.
Laporan: Pyan
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post