<strong>PENASULTRA.ID, GOWA</strong> - MH, oknum personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) terduga pelaku penganiayaan terhadap pasangan suami istri (Pasutri) disebuah kafe saat razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap MH berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak penyidik Polres Gowa pada Sabtu 17 Juli 2021. Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin mengatakan tersangka MR saat ini belum bisa ditahan berhubung masih ada proses pemeriksaan internal pemerintah setempat. "Nanti setelah selesai (pemeriksaan internal) tersangka baru akan diserahkan ke Polres," tutur Goffarudin dalam pernyataan persnya yang digelar di Mako Polres Gowa. Selain ditetapkan sebagai tersangka, MH yang menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa itu dikabarkan telah dicopot dari jabatannya. "Ia dinonaktifkan, tidak ada jabatannya lagi," ujar Kasat Pol PP Gowa, Alimudin Tiro seperti dikutip dari laman <a href="http://detik.com">detik.com</a>. <strong>Laporan: Zulkarnain</strong> <strong>Editor: Irwan</strong>
Discussion about this post