PENASULTRA.ID, KENDARI – Pascakonflik sosial yang terjadi di kawasan lahan konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS) beberapa waktu lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai bertindak.
Sesuai agenda, usai menerima surat tembusan pemberhentian aktivitas PT. GMS, Komisi III DPRD Sultra langsung mengagendakan pemanggilan pihak PT. GMS dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) untuk dimintai klarifikasinya masing-masing.
Discussion about this post