<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Pascakonflik sosial yang terjadi di kawasan lahan konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS) beberapa waktu lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai bertindak. Sesuai agenda, usai menerima surat tembusan pemberhentian aktivitas PT. GMS, Komisi III DPRD Sultra langsung mengagendakan pemanggilan pihak PT. GMS dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) untuk dimintai klarifikasinya masing-masing. Sebelumnya, Pemkab Konsel telah pula bersurat ke Kementerian Investasi dan Dirjen Minerba meminta pemberhentian sementara aktivitas pertambangan PT. GMS. Pemicunya, aktivitas PT. GMS selama ini diduga telah mencemari perairan dan menyebabkan konflik sosial ditengah–tengah masyarakat Laonti, Konsel. <strong>Laporan: Supyan</strong> <strong>Editor: Irwan</strong> <strong>Jangan lewatkan video terbaru:</strong> https://youtu.be/OqwXGXgbGJI
Discussion about this post