<strong>PENASULTRAID, KONAWE KEPULAUAN</strong> - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) mengeluarkan Pengumuman Nomor 396/Pl.02.2-Pu/7412/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konkep Tahun 2024. Pengumuman tersebut dikeluarkan berdasarkan Pasal 120 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Oleh karena itu, maka KPU Konkep berdasarkan Berita Acara Nomor 189/PL.02.2-BA/7412/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konkep Tahun 2024 serta Surat Keputusan KPU Konkep Nomor 534 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konkep Tahun 2024 memutuskan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konkep sebagai berikut: 1. Wa Ode Nurhayati dan M. Yacub Rahman, SP dengan partai pengusung Partai Hanura 2. Rifqi Saifullah Razak, S.T dan Muhamad Farid, SE dengan partai pengusung Partai Demokrat, Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Solidaritas Indonesia 3. Abdul Rahman, SE, M.A.P dan H. Muhammad Yasran, S.Sos dengan partai pengusung Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Nasional Demokrat 4. H. Andi Muhammad Lutfi, S.E., M.M dan H. Muhamad Rijal, S.IP., M.Si partai pengusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Partai Persatuan Pembangunan. Demikian pengumuman ini dikeluarkan di Langara pada 22 September 2024. Tertanda Ketua KPU Konkep, Nasruddin. <strong>Laporan: Pyan</strong> <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/bPQ2Qt6OHIo
Discussion about this post