<strong>PENASULTRA.ID, GOWA</strong> - Polres Gowa, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan terhadap pasangan suami istri (pasutri) berinisial NH (26) dan AR (36). Keduanya, diduga telah dianiaya oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Rabu 13 Juli 2021 lalu. "Saat ini kami sudah menerima laporan dan sedang melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi termasuk dengan terduga pelaku," ungkap Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin dalam konferensi persnya, Kamis sore 15 Juli 2021. Menurut dia, motif penganiayaan terhadap pemilik warkop itu terjadi karena terduga pelaku emosi saat melakukan razia PPKM di rumah pasutri tersebut. "Barang bukti yang diamankan, di antaranya rekaman CCTV, dua lembar bukti visum korban dan satu buah tempat duduk," terang Kapolres. Jika mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku dapat dijerat pasal 351. Ancamannya, pidana penjara selama lima tahun. <strong>Laporan: Zulkarnain</strong> <strong>Editor: Irwan</strong>
Discussion about this post