PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA – Kasus penyerobotan lahan konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut). Kali ini menimpa PT. Andalan Karunia Persada (AKP).
Kasus penyerobotan lahan ini terungkap usai pihak manajemen menerima adanya informasi terkait aktivitas ilegal di atas wilayah IUP milik PT. AKP yang berada di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe pada 19 Juni 2021 lalu.
Padahal, PT. AKP diketahui hingga saat ini belum melakukan aktivitas pertambangan di lokasinya lantaran tengah menunggu proses perampungan sejumlah dokumen di Jakarta yang sebentar lagi tuntas.
Usai menerima informasi tersebut, esok harinya pihak manajemen PT. AKP langsung melakukan pengecekan lapangan.
“Ternyata di lokasi benar telah dilakukan bukaan areal tambang pada batas koordinat antara IUP PT. AKP dan PT. Sumber Bumi Putera (PT. SBP). Diduga perusahaannya atas nama PT. Sabang Mutiara Energi (PT. SME),” ungkap Pemegang Kuasa IUP PT. AKP, Milhan Jaya, SH, Sabtu 24 Juli 2021.
Discussion about this post