Berdasarkan hasil penelusuran, ternyata PT. SME sebelumnya mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT. SBP. Namun, sejak 20 Mei 2021 lalu kerjasama tersebut telah berakhir.
Upaya persuasif ke pihak manajemen PT. SME dengan meminta penghentian aktivitas hingga pengaduan ke Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra pun akhirnya diambil Milhan Jaya.
“Kami sudah melaporkan hal tersebut secara resmi ke Ditreskrimsus Polda Sultra pada Kamis 22 Juli 2021 lalu,” tegas Milhan.
Meski sudah dilaporkan ke Polda Sultra dan tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konut juga telah melakukan inspeksi ke lokasi, PT. SME tak bergeming.
Penanggung Jawab Operasional Lapangan PT. SME, Taufik yang ditemui di lokasi mengaku, pihaknya memiliki legalitas atas lahan garapannya. Sehingga, kegiatan aktivitas pertambangan yang tengah dilakukan tidak serta merta dapat dihentikan begitu saja.
Discussion about this post