Rasulullah memberi peringatan agar tidak boleh bepergian memasuki daerah wabah, dan tidak boleh keluar dari daerah yang terserang wabah. Inilah yang disebut karantina wilayah atau lockdown. Dimana, akses keluar masuk wilayah wabah atau pandemi dikunci total.
Rasulullah, SAW. bersabda, “Jika kalian mendengar penyakit Thaun mewabah di suatu daerah, maka jangan masuk ke daerah itu. Apabila kalian berada di daerah tersebut, jangan hengkang (lari) dari Thaun.” (Dikutip dari buku ‘Fiqih Sunnah 2’ karya Sayyid Sabiq).
Hadits di atas juga menggambarkan kepada kita bahwa Rasulullah, ketika mengatasi wabah penyakit, Beliau memisahkan yang sakit dari yang sehat. Bukan membatasi tempat ibadah, terlebih ibadah umat Islam yang diperketat.
Dengan demikian, untuk menyelesaikan persoalan pandemi Covid-19 atau masalah apapun yang timbul di tengah masyarakat, sepatutnya kita meneladani apa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah, SAW. Hendaknya, menyelesaikan persoalan dengan melihat akar masalahnya dan solusi yang tepat sesuai tuntunan Islam. Melihat suatu masalah berikut solusinya secara menyeluruh. Bukan memberikan solusi hanya pada satu bagian, sementara bagian lain yang lebih urgen diabaikan.
Islam mengajarkan, menyelesaikan problem kehidupan tidak boleh setengah-setengah. Harus total. Ibarat mobil yang sudah tidak layak jalan, bukan sekadar memperbaiki atau mengganti drivernya. Akan tetapi, mobilnya seharusnya diganti mobil baru dengan merk terbaik. Sebab, bagaimanapun ahlinya sang supir dalam berkendara, kalau kendaraanya sudah tidak layak jalan dan pantasnya dibuang jadi rongsokan, tetap saja mobilnya tidak bisa jalan. Bila dipaksakan, maka kerusakannya akan semakin parah. Yang lebih mengerikan, menimbulkan musibah yang berujung pada kesengsaraan.
Olehnya itu, untuk menyelesaikan berbagai problem kehidupan hari ini, tidak ada jalan lain kecuali kembali kepada Islam dengan menerapkan seluruh hukum-hukumnya dalam seluruh aspek kehidupan. Dalam satu kepemimpinan, yakni Kepemimpinan Islam. Wallahu a’lam.(***)
Penulis: Pemerhati Kebijakan Publik
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post