Tambah Rasyid, seorang ASN wajib hukumnya menerapkan disipilin kerja tinggi dan berperilaku baik, yang sadar akan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik serta mampu menjadi perekat persatuan.
Rasyid menambahkan, tidak ada alasan aparatur untuk tidak menegakkan kedisiplinan. Karena telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai.
“Setiap ASN wajib hukumnya disiplin, sebab semuanya telah diatur dalam undang-undang, termasuk ketentuan mengenai kewajiban, larangan dan sanksi serta hukuman bagi yang melanggar,” tegas mantan anggota DPRD Sultra itu.
Dikatakannya, jika aparatur masih melakukan pelanggaran maka dirinya tak segan dan bakal memerintahkan Sekda serta BKPSDM diberikan sanksi sesaui tingkat kesalahan, hingga pemecatan.
“Sesuai tugas saya dibidang pengawasan dan berdasarkan peraturan pegawai, jika ASN melanggar maka akan diberikan sanksi tegas, maka terapkanlah disiplin kerja sebelum terkena hukuman,” imbuhnya.
Discussion about this post