Mantan anggota DPRD Sultra itu menambahkan, tumpang tindih IUP dengan lahan masyarakat saat ini menjadi bagian utama untuk segera dituntaskan melalui GTRA nantinya. Lanjut dia, Reforma Agraria merupakan hal yang mutlak dilakukan, karena menjadi salah satu pemicu disintegrasi bangsa berasal dari konflik agraria.
Selain itu, kerjasama lintas sektor perlu terus dibangun untuk mendukung percepatan Reforma Agraria dengan melakukan identifikasi permasalahan untuk dilakuan percepatan dalam penyelesaian sengketa atas konflik agraria yang terjadi.
“Kebijakan Reforma Agraria merupakan upaya untuk menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah, menata penguasaan, menata pemilikan, menata penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi yang berkeadilan dalam rangka penyelenggaraan Reforma Agraria dibentuk tim Reforma Agraria Nasional,” ujar dia.
Menurut Rasyid, untuk membantu pelaksanaan tugas tim Reforma Agraria Nasional dibentuk Gugus Tugas Reforma Agraria secara berjenjang mulai dari tingkat pusat, provinsi serta kabupaten/kota.
Discussion about this post