“Kebijakan Reforma Agraria merupakan upaya untuk menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah, menata penguasaan, menata pemilikan, menata penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi yang berkeadilan dalam rangka penyelenggaraan Reforma Agraria dibentuk tim Reforma Agraria Nasional,” ujar dia.
Menurut Rasyid, untuk membantu pelaksanaan tugas tim Reforma Agraria Nasional dibentuk Gugus Tugas Reforma Agraria secara berjenjang mulai dari tingkat pusat, provinsi serta kabupaten/kota.
“Apapun itu, dari rakor ini kita harapkan ada aksi nyata dalam upaya percepatan penyelesaian penanganan dan penataan agraria” tandas Rasyid.
Penulis : Supyan
Editor : Basisa
Jangan lewatkan video populer:
https://youtu.be/BXaiQPXT5E8
Discussion about this post