“Tentunya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil dan telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2020,” kata Abu Haera dalam sambutannya.
“Pelantikan pejabat administrator dan jabatan pengawas dilaksanakan, disamping karena adanya kekosongan jabatan juga dalam rangka mengoptimalkan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, kegiatan pembangunan serta pelayanan sosial kemasyarakatan,” ujarnya.
Discussion about this post