“Tentunya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil dan telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2020,” kata Abu Haera dalam sambutannya.
“Pelantikan pejabat administrator dan jabatan pengawas dilaksanakan, disamping karena adanya kekosongan jabatan juga dalam rangka mengoptimalkan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, kegiatan pembangunan serta pelayanan sosial kemasyarakatan,” ujarnya.
Ia berharap, pejabat yang dilantik dapat menyukseskan visi dan misi bupati dan wakil bupati Konut sesuai yang tertuang dalam RPJMD 2021-2026.
Penulis : Iwan Charisman
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post