Ketua Umum TP PKK menjelaskan bahwa dukungan pemerintah terhadap gerakan PKK telah diatur melalui berbagai kebijakan, antara lain Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan PKK, Permendagri Nomor 36 Tahun 2020, dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang LKD dan LAD, yang memperkuat posisi PKK sebagai mitra pemerintah desa dan kelurahan dalam perencanaan pembangunan.
Selain itu, pemerintah juga memberikan dukungan pendanaan melalui APBN, APBD, dan APBDes. Berdasarkan data 2025, sebanyak 38 provinsi, 327 kabupaten (78%), dan 82 kota (83%) telah mengalokasikan program pembinaan PKK dengan total anggaran lebih dari Rp499 miliar. Namun, masih terdapat 22% kabupaten dan 17% kota yang belum mengoptimalkan dukungan terhadap pembinaan PKK.
“Data ini menunjukkan pentingnya peningkatan fasilitasi dan sosialisasi bagi daerah agar dukungan terhadap gerakan PKK semakin merata dan optimal,” ujar Tri Tito.
Lima Fokus Gerakan PKK ke Depan
Dalam arahannya, Ketua Umum TP PKK menyampaikan lima fokus utama yang perlu diperkuat ke depan:
1. Penyusunan dan pelaksanaan program kerja yang komprehensif dan berkelanjutan, selaras dengan prioritas pembangunan daerah dan nasional.
2. Penguatan program peningkatan gizi keluarga untuk mencegah stunting dan meningkatkan kesehatan masyarakat.
3. Peningkatan kapasitas dan kompetensi kader PKK melalui pelatihan, pendampingan, dan pemanfaatan teknologi.
4. Kolaborasi dengan berbagai pihak (pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat) guna memperkuat pembangunan berkelanjutan.
5. Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan media digital dalam penyebaran edukasi serta pelaporan kegiatan PKK secara luas dan transparan.
Olehnya itu, Ketua Umum TP PKK mengajak seluruh kader untuk menjadikan peringatan HKG PKK ke-53 sebagai momentum memperkokoh komitmen membangun keluarga sehat, cerdas, dan sejahtera.
“Saya percaya bahwa dengan kerja keras, kebersamaan, dan dedikasi yang tinggi, kita mampu membawa PKK terus maju dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa dan negara,” tegasnya.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post