3. Mode Pesawat atau Mode Non-Transmisi Wajib Aktif. Selama penggunaan handphone, penumpang mengaktifkan mode pesawat atau mode non-transmisi. Tujuannya mencegah potensi interferensi dengan sistem navigasi pesawat dan peralatan elektronik lainnya.
Corporate Communications Strategic of Lion Group, Danang Mandala Prihantoro menyebutkan, berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yaitu pada Pasal 54 dan Pasal 412, tindakan yang dapat mengancam keselamatan penerbangan dan dapat dikenakan sanksi hukum meliputi:
· Penggunaan peralatan elektronik yang berpotensi mengganggu navigasi penerbangan.
· Tindakan pengambilan atau pemindahan pelampung tanpa izin.
· Kerusakan terhadap peralatan pesawat.
· Pelanggaran terhadap ketiga hal di atas dapat mengakibatkan dikenakannya sanksi berupa denda Rp.200 juta atau kurungan penjara.
Lion Group, kata Danang, mengapresiasi kerja sama dan pemahaman dari seluruh penumpang dalam menjalankan aturan ini.
“Keselamatan dan kenyamanan penumpang selalu menjadi prioritas utama Lion Group, dan aturan ini dirancang untuk memastikan pengalaman penerbangan yang aman dan menyenangkan bagi semua,” pungkasnya.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post